
Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior, Fariz RM, bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini, Kamis (19/6) digelar dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh.
"Kalau versi dasar hukum, agenda hari ini kan agenda pembuktian. Pembuktian itu, pembuktian untuk saksi. Saksi dari penuntut umum lah. Yang akan memberikan kesaksian mengenai apakah Mas Faris menggunakan narkoba atau tidak," ujar Griffinly Mewoh kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore.

"Apakah Mas Faris ikut dalam peredaran narkotika atau tidak, itu yang agenda hari ini. Seharusnya seperti itu," sambungnya.
Griffinly mengaku keberatan dengan empat saksi yang dihadirkan di persidangan. Terlebih saksi yang dihadirkan JPU itu berasal dari aparat kepolisian.
"Ya, sudah pastilah, pasti keberatan, saksinya polisi. Yang namanya mereka yang nangkap kan enggak mungkin mereka bilang enggak nangkap. Sudah pastilah, subjektif pastinya," ucap Griffinly.

Griffinly menganggap kesaksian para saksi justru memberatkan kliennya dalam kasus ini. Padahal, seharusnya saksi bisa membuat terang suatu perkara melalui kesaksiannya.
"Saksi itu kan yang benar-benar melihat secara langsung apakah Mas Faris ikut dalam proses penjualan barang haram atau Mas Faris ikut dalam proses perdagangan barang haram dan lain sebagainya," ungkap Griffinly.
"Itu kan yang benar saksi, kalau polisi mah mereka yang nangkap, pasti mereka memperkuat argumentasinya dong untuk memberatkan Mas Fariz secara subjektif pasti ada. Walaupun mereka bilang itu objektif, tapi subjektif pasti ada," lanjut dia.

Untuk mengimbangi kesaksian saksi itu, Griffinly memastikan pihaknya bakal menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan.
"Kalau itu (saksi meringankan) sudah pasti ada dari kami, bahkan ahli pun ada, tapi kan agendanya ada. Agendanya nanti tersendiri untuk itu," kata Griffinly.
Berdasarkan catatan, Fariz RM sudah empat kali tertangkap dalam kasus narkoba. Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007. Saat itu dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.
Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun. Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya untuk berhenti mengonsumsi narkoba.
Sampai akhirnya pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap lagi saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Barang bukti yang ditemukan saat itu yakni ganja pada asbak di atas meja. Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.
Tiga tahun berselang atau tepatnya Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait narkoba. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu. Serta yang keempat adalah kasus saat ini yang menjerat Fariz.
Atas perbuatannya, pelantun lagu Sakura itu disangkakan melanggar Pasal Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.